Kamis, 31 Mei 2012

Hukum Islam - Adab dalam Berkurban

Berikut saya berikan sedikit mengenai hukum islam - Adab dalam berkurban , semoga makalah ini dapat membantu / menyelesaikan tugas kuliah anda , tinggal downloads Hukum Berkurban , silahkan tunggu 5 detik dipojok kanan " skip Ads " lalu klik logo tersebut silahkan download :) ... terima kasih! ,,

Selasa, 29 Mei 2012

Delik-Delik khusus - Terorism

wah , ini makalah baru saya selesaikan di semester II :) .. dan semoga ini membantu anda sekalian dalam mengerjakan tugas dan menambah tugas atau menyelesaikannya , seperti biasa ... Tinggal Downloads makalah Terorism - Martino , hehehe, seperti biasa juga adf.ly , ditunggu 5 detik .. lalu skip ad di pojok kanan atas .. gak pake lame lalu silahkan didownload :) ,, terima kasih ! hehehe ....

Pendaftaran Tanah - Hukum Agraria


PENDAFTARAN TANAH

A.     Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
Pada tanggal 8 juli 1997 ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menggantikan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961, yang mengatur bagaimana pendaftaran  tanah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA. PP tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.57 Tahun 1997, sedang penjelasannya dalam tambahan Lembaran Negara Republik Negara No.3696.

B.     Asas Pendaftaran Tanah
Menurut Pasal 2 pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka.

C.     Tujuan Pendaftaran Tanah
Ditetapkan dalam pasal 19 UUPA, yaitu bahwa pendaftaran tanah merupakan tugas pemerintah yang diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. Secara rinci dijelaskan dijelaskan dalam pasal 3, yaitu :
1.      Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk itu diberikan sertifikat kepada pemegang haknya sebagai surat tanda bukti.
2.      Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar dapat dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Untuk penyajian data tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat tata usaha pendaftaran tanah dalam apa yang dikenal sebagai daftar umum, yang terdiri atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama.
3.      Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

D.     Pengertian Pendaftaran Tanah
Dalam Pasal 1, pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan HM atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
E.      Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharan data pendaftaran tanah (maintenance). Pasal 11

Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP 10/1961 dan PP ini. Didaftarkan secara sistematik dan secara sporadic.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian suatu wilayah desa / kelurahan secara individual atau massal.

Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah,dan sertifikat serta perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.

F.      Objek Pendaftaran Tanah
Objek pendaftaran tanah sesuai dengan pasal 9, yaitu :
1.      Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
2.      Tanah Hak Pengelolaan
3.      Tanah Wakaf
4.      Hak Milik atas satuan rumah susun
5.      Hak Tanggungan
6.      Tanah Negara

G.     Sistem Pendaftaran Tanah
Sistem pendaftaran tanah yang digunakan adalah system pendaftaran hak (registration of title), sebagaimana digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut PP 10/1961. Bukan system pendaftaran akta, hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat akta yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar.





H.     Penyelenggara dan Pelaksana pendaftaran tanah

1.      Penyelenggara pendaftaran tanah
Sesuai ketentuan Pasal 19 UUPA pendaftaran tanah diselenggarakan oleh  pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (Pas.5)
2.      Pelaksana pendaftaran tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain.
3.      Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam Pasal 1 angka 24 disebut PPAT sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu sebagai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, yaitu akta pemindahan dan pembebanan hakatas tanah dan HM atas satuan rumah susun, dan akta pemberian kuasa untuk memberikan hak tanggungan.
Hakikat Jabatan PPAT :
1.      PPAT adalah pejabat umum yang diberi tugas dan wewenang khusus memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pembuatan akta yang membuktikan, bahwa telah dilakukan dihadapannya perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah, HM atas satuan rumah susun atau pemberian hak tanggungan atas tanah.
2.      Akta yang dibuatnya adalah akta otentik, yang hanya dialah yang berhak membuatnya.
3.      PPAT adalah pejabat tata usaha negara, karena tugasnya dibidang penyelenggaraan pendaftaran tanah yang merupakan kegiatan dibidan executive tata usaha negara
4.      Akta PPAT bukan surat keputusan pejabat tata usaha negara, karena akta adalah relaas, yaitu suatu laporan tertulis dari pembuat akta berupa pernyataan mengenai telah dilakukannya oleh pihak-pihak tertentu suatu perbuatan hukum yang mereka akan lakukan dihadapannya
5.      Yang merupakan keputusan PPAT sebagai pejabat tata usaha negara adalah keputusan menolak atau mengabulkan permohonan pihak-pihak yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta mengenai perbuatan hukum yang mereka akan lakukan dihadapannya
4.      Panitia Ajudikasi
Dalam Pasal 8 ditetapkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi, yang dibentuk oleh Menteri Negara Agraria / Kepala BPN / Pejabat yang ditunjuk.


I.        Tambahan mengenai istilah

1.      Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, HM atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
2.      Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
3.      Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya
4.      Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah, dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan / bagian bangunan diatasnya.
5.      Peta Pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah
6.      Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu system penomoran
7.      Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian, yang diambil datanya dari peta pendaftaran
8.      Daftar Nama dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan suatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan HM atas satuan rumah susun oleh seorang perseorangan / badan hukum tertentu











Makalah Genosida - Hukum Pidana Internasional

Bingung Cari makalah Genosida untuk Hukum Pidana Internasional ??? ngapainn repot" googling , di tinggal-downloads kan ada ! :) gak perlu repot" , sesuai dengan blogspot ini tinggal download aja di Papers Genocida - Martino , semoga makalah ini dapat menambah serta membantu anda menyelesaikan tugas kuliah :) ... oiia kalo ada adf.ly .. tunggu 5 detik aja yaa , klik kanan di ujung atas " skip Ads " lalu download deh makalahnya :) ... terima kasih ...

Makalah Perlindungan Anak - dalam konvensi hak anak

Hukum perlindungan anak - dalam konvensi hak anak ,, mungkin makalah ini susah ditemukan di google, tapi disini , tinggal download , sesuai bukan ??? dengan nama blogspot ini , yuk langsung tinggal download  makalah konvensi hak anak dalam perlindungan anak , semoga makalah ini dapat membantu anda dalam menambah / menyelesaikan makalah anda :) , terima kasih