Beberapa makalah dan Info yang mungkin anda butuhkan dalam perkuliahan hukum , serta info yang anda perlukan. Semoga blog ini bermanfaat ...
Kamis, 31 Mei 2012
Hukum Islam - Adab dalam Berkurban
Berikut saya berikan sedikit mengenai hukum islam - Adab dalam berkurban , semoga makalah ini dapat membantu / menyelesaikan tugas kuliah anda , tinggal downloads Hukum Berkurban , silahkan tunggu 5 detik dipojok kanan " skip Ads " lalu klik logo tersebut silahkan download :) ... terima kasih! ,,
Selasa, 29 Mei 2012
Delik-Delik khusus - Terorism
wah , ini makalah baru saya selesaikan di semester II :) .. dan semoga ini membantu anda sekalian dalam mengerjakan tugas dan menambah tugas atau menyelesaikannya , seperti biasa ... Tinggal Downloads makalah Terorism - Martino , hehehe, seperti biasa juga adf.ly , ditunggu 5 detik .. lalu skip ad di pojok kanan atas .. gak pake lame lalu silahkan didownload :) ,, terima kasih ! hehehe ....
Pendaftaran Tanah - Hukum Agraria
PENDAFTARAN
TANAH
A. Peraturan
Pemerintah No.24 Tahun 1997
Pada
tanggal 8 juli 1997 ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun
1997 tentang pendaftaran tanah menggantikan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun
1961, yang mengatur bagaimana pendaftaran
tanah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA. PP tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.57 Tahun 1997, sedang
penjelasannya dalam tambahan Lembaran Negara Republik Negara No.3696.
B. Asas
Pendaftaran Tanah
Menurut
Pasal 2 pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman,
terjangkau, mutakhir, dan terbuka.
C. Tujuan
Pendaftaran Tanah
Ditetapkan
dalam pasal 19 UUPA, yaitu bahwa pendaftaran tanah merupakan tugas pemerintah
yang diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan.
Secara rinci dijelaskan dijelaskan dalam pasal 3, yaitu :
1. Untuk
memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan
rumah susun, dan hak-hak yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk itu diberikan sertifikat kepada pemegang haknya
sebagai surat tanda bukti.
2. Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk
pemerintah agar dapat dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang sudah terdaftar. Untuk penyajian data tersebut diselenggarakan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat tata usaha pendaftaran tanah dalam
apa yang dikenal sebagai daftar umum, yang terdiri atas peta pendaftaran,
daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama.
3. Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
D. Pengertian
Pendaftaran Tanah
Dalam
Pasal 1, pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai
surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan HM
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
E. Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah
Meliputi
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan
pemeliharan data pendaftaran tanah (maintenance). Pasal 11
Pendaftaran
tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap
objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP 10/1961 dan PP ini.
Didaftarkan secara sistematik dan secara sporadic.
Pendaftaran
tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah secara serentak yang
meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam wilayah
atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan.
Pendaftaran
tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah mengenai satu atau
beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian suatu wilayah desa /
kelurahan secara individual atau massal.
Pemeliharaan
data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan
data fisik dan data yuridis dalam peta
pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah,dan
sertifikat serta perubahan-perubahan
yang terjadi kemudian.
F. Objek
Pendaftaran Tanah
Objek
pendaftaran tanah sesuai dengan pasal 9, yaitu :
1. Bidang-bidang
tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan
Hak Pakai
2. Tanah
Hak Pengelolaan
3. Tanah
Wakaf
4. Hak
Milik atas satuan rumah susun
5. Hak
Tanggungan
6. Tanah
Negara
G. Sistem
Pendaftaran Tanah
Sistem
pendaftaran tanah yang digunakan adalah system pendaftaran hak (registration of
title), sebagaimana digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut
PP 10/1961. Bukan system pendaftaran akta, hal tersebut tampak dengan adanya
buku tanah sebagai dokumen yang memuat akta yuridis dan data fisik yang
dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda
bukti hak yang didaftar.
H. Penyelenggara
dan Pelaksana pendaftaran tanah
1. Penyelenggara
pendaftaran tanah
Sesuai ketentuan Pasal 19 UUPA
pendaftaran tanah diselenggarakan oleh
pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (Pas.5)
2. Pelaksana
pendaftaran tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah
dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan
tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain.
3. Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam Pasal 1 angka 24 disebut PPAT
sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah
tertentu sebagai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan, yaitu akta pemindahan dan pembebanan hakatas tanah dan HM atas
satuan rumah susun, dan akta pemberian kuasa untuk memberikan hak tanggungan.
Hakikat Jabatan PPAT :
1. PPAT
adalah pejabat umum yang diberi tugas dan wewenang khusus memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa pembuatan akta yang membuktikan, bahwa telah dilakukan
dihadapannya perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah, HM atas satuan rumah
susun atau pemberian hak tanggungan atas tanah.
2. Akta
yang dibuatnya adalah akta otentik, yang hanya dialah yang berhak membuatnya.
3. PPAT
adalah pejabat tata usaha negara, karena tugasnya dibidang penyelenggaraan
pendaftaran tanah yang merupakan kegiatan dibidan executive tata usaha negara
4. Akta
PPAT bukan surat keputusan pejabat tata usaha negara, karena akta adalah
relaas, yaitu suatu laporan tertulis dari pembuat akta berupa pernyataan mengenai
telah dilakukannya oleh pihak-pihak tertentu suatu perbuatan hukum yang mereka
akan lakukan dihadapannya
5. Yang
merupakan keputusan PPAT sebagai pejabat tata usaha negara adalah keputusan
menolak atau mengabulkan permohonan pihak-pihak yang datang kepadanya untuk
dibuatkan akta mengenai perbuatan hukum yang mereka akan lakukan dihadapannya
4. Panitia
Ajudikasi
Dalam Pasal 8 ditetapkan bahwa dalam
melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik Kepala Kantor Pertanahan
dibantu oleh Panitia Ajudikasi, yang dibentuk oleh Menteri Negara Agraria /
Kepala BPN / Pejabat yang ditunjuk.
I.
Tambahan mengenai
istilah
1. Sertifikat
adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, HM atas satuan rumah
susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah
yang bersangkutan.
2. Buku
Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data
fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
3. Data
Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah
susun yang di daftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain
yang membebaninya
4. Data
Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah, dan satuan
rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan /
bagian bangunan diatasnya.
5. Peta
Pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang tanah untuk keperluan
pembukuan tanah
6. Daftar
Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah
dengan suatu system penomoran
7. Surat
Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta
dan uraian, yang diambil datanya dari peta pendaftaran
8. Daftar
Nama dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan
tanah dengan suatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan
HM atas satuan rumah susun oleh seorang perseorangan / badan hukum tertentu
Makalah Genosida - Hukum Pidana Internasional
Bingung Cari makalah Genosida untuk Hukum Pidana Internasional ??? ngapainn repot" googling , di tinggal-downloads kan ada ! :) gak perlu repot" , sesuai dengan blogspot ini tinggal download aja di Papers Genocida - Martino , semoga makalah ini dapat menambah serta membantu anda menyelesaikan tugas kuliah :) ... oiia kalo ada adf.ly .. tunggu 5 detik aja yaa , klik kanan di ujung atas " skip Ads " lalu download deh makalahnya :) ... terima kasih ...
Makalah Perlindungan Anak - dalam konvensi hak anak
Hukum perlindungan anak - dalam konvensi hak anak ,, mungkin makalah ini susah ditemukan di google, tapi disini , tinggal download , sesuai bukan ??? dengan nama blogspot ini , yuk langsung tinggal download makalah konvensi hak anak dalam perlindungan anak , semoga makalah ini dapat membantu anda dalam menambah / menyelesaikan makalah anda :) , terima kasih
makalah hukum pidana internasional ( Drugs Abuse / Narkoba )
Berikut ini saya sertakan makalah Hukum pidana internasional mengenai Drugs Abuse / narkoba mudah"n dapat sedikit membantu / menambah dalam pembuatan makalah anda :) silahkan tinggal download makalah Narkoba silahkan tunggu adf.ly 5 detik lalu tunggu dipojok kanan atas klik "skip ads" silahkan download filenya :) . terima kasih dan semoga membantu :) !.
Kedudukan Hukum Islam di Indonesia
Berikut ini makalah kedudukan Hukum Islam di indonesia lengkap dengan latar belakang serta pendahuluan yang mudah"n dapat membantu kalian mengerjakan makalah , untuk lebih lengkapnya tinggal download makalah kedudukan hukum islam , semoga dapat membantu kalian :) terima kasihh ....
Hak Tanggungan (Hukum Agraria)
HAK
TANGGUNGAN
A.
Pembebanan Hak Milik dengan Hak
Tanggungan
Menurut
pasal 25 UUPA, Hak Milik atas tanah dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan. Yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan
yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
no.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA ) , berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu thdp kreditor lain (Pasal 1 angka 1 UU No.4 Tahun 1996).
Syarat
sah terjadinya hak tanggungan, yaitu :
1. Adanya
perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya
akta pemberian hak tanggungan sebagai perjanjian ikutan (tambahan).
3. Adanya
pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan.
B.
Pembebanan Hak Guna Usaha dengan
Hak tanggungan
Hak
Guna Usaha dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal
33 UUPA jo. Pasal 15 PP No.40 Tahun 1996).Prosedur hak tanggungan atas HGU,
yaitu:
1. Adanya
perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan
sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya
penyerahan HGU sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak
tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya
pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat hak tanggungan.
C.
Pembebanan Hak Guna Bangunan dengan
Hak Tanggungan
Hak
Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
(Pasal 39 UUPA jo. Pasal 33 PP No.40 Tahun 1996).Prosedur Hak Guna Bangunan,
yaitu :
1. Adanya
perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan
sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya
penyerahan HGB sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak
tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya
pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat hak tanggungan.
D.
Pembebanan Hak Pakai dengan Hak
Tanggungan
UUPA
tidak mengatur bahwa HP dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani dengan
hak tanggungan. Pembebanan HP dengan hak tanggungan diatur dalam Pasal 53 PP
no.40 Tahun 1996 yaitu, HP atas tanah negara dan HP atas tanah pengelolaan
dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggunan, sedangkan HP atas
tanah hak milik tdk dapat dijadikan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Prosedur
pembebanan hak tanggungan atas HP atas tanah negara yang menurut ketentuannya
wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahkan, sebagai berikut :
1. Adanya
perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan
sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya
penyerahan Hak pakai sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta
pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya
pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat hak tanggungan.
Minggu, 27 Mei 2012
Makalah Hukum muamalat mengenai Hak Milik
Berikut ini mengenai makalah Hukum Muamalat dalam Harta ( Hak Milik ) semoga dapat sedikit membantu anda dalam menyelesaikan makalah anda :) , untuk mendownload makalah ini silahkan klik Makalah Hukum Muamalat , lalu anda akan dibawa ke sebuah web iklan , tunggu 5 detik .. lalu klik bagian pojok kanan atas " Skip Ad" lalu silahkan download makalah ini . terima kasih :)
Makalah Tentang Hak Atas Tanah
Berikut ini sedikit makalah mengenai hak atas tanah , semoga dapat membantu menyelesaikan makalah kuliah anda , hanya dengan mendownload di Makalah Hak Atas Tanah , tunggu 5 detik lalu akan muncuk " skip Ads " dibagian pojok kanan atas dan klik :) ... selamat mendownload
Makalah Tentang Demo (hukum perburuhan)
Hukum Perburuhan , makalah mengenai demo ... :) lengkap dengan Cover + kata pengantar serta daftar isi dan daftar pustaka , dapat di download di Makalah DemoR , anda akan di bawa pada situs adf.ly tunggu 5 detik lalu silahkan klik kolom diujung kanan " Skip Ads" lalu silahkan download filenya :) terima kasih
Langganan:
Postingan (Atom)