Selasa, 29 Mei 2012

Hak Tanggungan (Hukum Agraria)


HAK TANGGUNGAN

A. Pembebanan Hak Milik dengan Hak Tanggungan
Menurut pasal 25 UUPA, Hak Milik atas tanah dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA ) , berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu thdp kreditor lain (Pasal 1 angka 1 UU No.4 Tahun 1996).
Syarat sah terjadinya hak tanggungan, yaitu :
1. Adanya perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya akta pemberian hak tanggungan sebagai perjanjian ikutan (tambahan).
3. Adanya pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan.

B. Pembebanan Hak Guna Usaha dengan Hak tanggungan
Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 33 UUPA jo. Pasal 15 PP No.40 Tahun 1996).Prosedur hak tanggungan atas HGU, yaitu:
1. Adanya perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya penyerahan HGU sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak tanggungan.


C. Pembebanan Hak Guna Bangunan dengan Hak Tanggungan
Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 39 UUPA jo. Pasal 33 PP No.40 Tahun 1996).Prosedur Hak Guna Bangunan, yaitu :
1. Adanya perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya penyerahan HGB sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak tanggungan.

D. Pembebanan Hak Pakai dengan Hak Tanggungan
UUPA tidak mengatur bahwa HP dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani dengan hak tanggungan. Pembebanan HP dengan hak tanggungan diatur dalam Pasal 53 PP no.40 Tahun 1996 yaitu, HP atas tanah negara dan HP atas tanah pengelolaan dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggunan, sedangkan HP atas tanah hak milik tdk dapat dijadikan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Prosedur pembebanan hak tanggungan atas HP atas tanah negara yang menurut ketentuannya wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahkan, sebagai berikut  :
1. Adanya perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya penyerahan Hak pakai sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak tanggungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar