HAK
TANGGUNGAN
A.
Pembebanan Hak Milik dengan Hak
Tanggungan
Menurut
pasal 25 UUPA, Hak Milik atas tanah dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan. Yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan
yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
no.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA ) , berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu thdp kreditor lain (Pasal 1 angka 1 UU No.4 Tahun 1996).
Syarat
sah terjadinya hak tanggungan, yaitu :
1. Adanya
perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya
akta pemberian hak tanggungan sebagai perjanjian ikutan (tambahan).
3. Adanya
pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan.
B.
Pembebanan Hak Guna Usaha dengan
Hak tanggungan
Hak
Guna Usaha dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal
33 UUPA jo. Pasal 15 PP No.40 Tahun 1996).Prosedur hak tanggungan atas HGU,
yaitu:
1. Adanya
perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan
sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya
penyerahan HGU sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak
tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya
pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat hak tanggungan.
C.
Pembebanan Hak Guna Bangunan dengan
Hak Tanggungan
Hak
Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
(Pasal 39 UUPA jo. Pasal 33 PP No.40 Tahun 1996).Prosedur Hak Guna Bangunan,
yaitu :
1. Adanya
perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan
sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya
penyerahan HGB sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak
tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya
pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat hak tanggungan.
D.
Pembebanan Hak Pakai dengan Hak
Tanggungan
UUPA
tidak mengatur bahwa HP dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani dengan
hak tanggungan. Pembebanan HP dengan hak tanggungan diatur dalam Pasal 53 PP
no.40 Tahun 1996 yaitu, HP atas tanah negara dan HP atas tanah pengelolaan
dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggunan, sedangkan HP atas
tanah hak milik tdk dapat dijadikan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Prosedur
pembebanan hak tanggungan atas HP atas tanah negara yang menurut ketentuannya
wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahkan, sebagai berikut :
1. Adanya
perjanjian utang piutang yang dibuat dengan Akta Notariil / Akta dibawah tangan
sebagai perjanjian pokoknya.
2. Adanya
penyerahan Hak pakai sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta
pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya
pendaftaran Akta pemberian hak tanggungan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten / Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat hak tanggungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar